A. MUTASI ANTAR PROVINSI
Pemohon mengajukan permohonan ke Pengurus Daerah melalui Pengurus Cabang Setempat dengan mengisi
Formulir Mutasi dan melampirkan:
- Fotokopi KTA/SKK yang masih berlaku, fotokopi bukti pembayaran iuran anggota, Foto berwarna 3x4 3 Lembar
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Surat Keterangan Tidak Berpraktik/bekerja lagi di tempat praktik/kerja sebelumnya
- Borang Resertifikasi masa kompetensi tahun berjalan yang sudah diverifikasi oleh tim resertifikasi
B. MUTASI ANTAR KABUPATEN / KOTA DALAM SATU PROVINSI
Pemohon mengajukan permohonan ke Pengurus Cabang Setempat dengan mengisi
Formulir Mutasi dan melampirkan:
- Fotokopi KTA yang masih berlaku, fotokopi bukti pembayaran iuran anggota, Foto berwarna 3x4 3 Lembar
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Surat Keterangan Tidak Berpraktik/bekerja lagi di tempat praktik/kerja sebelumnya
- Borang Resertifikasi masa kompetensi tahun berjalan yang sudah diverifikasi oleh tim resertifikasi