Permohonan Mutasi


A. MUTASI ANTAR PROVINSI
Pemohon mengajukan permohonan ke Pengurus Daerah melalui Pengurus Cabang Setempat dengan mengisi Formulir Mutasi dan melampirkan:
  1. Fotokopi KTA/SKK yang masih berlaku, fotokopi bukti pembayaran iuran anggota, Foto berwarna 3x4 3 Lembar
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  3. Surat Keterangan Tidak Berpraktik/bekerja lagi di tempat praktik/kerja sebelumnya
  4. Borang Resertifikasi masa kompetensi tahun berjalan yang sudah diverifikasi oleh tim resertifikasi

B. MUTASI ANTAR KABUPATEN / KOTA DALAM SATU PROVINSI
Pemohon mengajukan permohonan ke Pengurus Cabang Setempat dengan mengisi Formulir Mutasi dan melampirkan:
  1. Fotokopi KTA yang masih berlaku, fotokopi bukti pembayaran iuran anggota, Foto berwarna 3x4 3 Lembar
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  3. Surat Keterangan Tidak Berpraktik/bekerja lagi di tempat praktik/kerja sebelumnya
  4. Borang Resertifikasi masa kompetensi tahun berjalan yang sudah diverifikasi oleh tim resertifikasi

AGENDA


Rakernas & PIT IAI 2024

22 Agustus 2024 , 08:33 pagi


Artikel


Apoteker mengidolakan artis ataukah pahlawan nasional

14 November 2022 , 08:51 malam
Oleh apt. Wisnu Cahyo Prabowo, M.Si

TINGKAT KEPATUHAN DAN PERILAKU SOSIAL TERHADAP PENINGKATAN KESEHATAN MASYARAKAT SAMARINDA

24 September 2022 , 10:12 malam
Oleh apt. Wisnu Cahyo Prabowo, M.Si

LELAHNYA SERTIFIKASI APOTEKER

29 April 2021 , 11:13 siang
Oleh apt. Wisnu Cahyo Prabowo, S.Farm, M.Si


BERITA TERBARU



LOCATION