Diupload Oleh: Administrator
Sumber: Tim Humas IAI PC Samarinda
27 Oktober 2025 , 09:01 pagi
Samarinda, iaisamarinda.org– Dunia kesehatan di
Samarinda mendapat sorotan tajam dari sisi hukum dan perundang-undangan. Dalam
acara Konferensi Cabang (Konfercab) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang
dirangkai dengan Peringatan Ulang ke-75. Walikota Samarinda, Dr. H. Andi Harun,
S.H., M.Si membuka acara sekaligus sebagai narasumber.
Acara
penting ini dihadiri oleh kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda dr. H. Ismed
Kusasih, bersama para pengurus cabang organisasi profesi kesehatan utama di
Kota Samarinda, termasuk Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan
Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter
Anak Indonesia (IDAI) , dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Walikota
memaparkan materi komprehensif mengenai Perlindungan Hukum dan
Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Medis, termasuk Apoteker, di bawah payung
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Walikota
Andi Harun membuka paparannya di grand ballroom Hotel Bumi Senyiur dengan
menguraikan konsep Malpraktik Medis (Malpractice/Negligence). Beliau
secara lugas mengingatkan bahwa profesi kesehatan, termasuk Apoteker, hanya
memiliki kewajiban upaya (inspanningsverbintenis), bukan kewajiban
hasil. Hal ini diperkuat oleh adagium hukum Lord Denning: "If a doctor
were to be held liable whenever he fails to cure, no one would be prepared to
practice medicine, for no one can guarantee a cure." Bagi Apoteker,
ini berarti pertanggungjawaban terletak pada upaya terbaik dan pelaksanaan Standard
Operating Procedure (SOP) kefarmasian yang terstandar, bukan pada
kesembuhan total pasien.
Unsur-unsur
yang dapat menyeret Apoteker dan tenaga medis ke ranah hukum pidana Malpraktik
meliputi adanya hubungan hukum (terapeutik), pelanggaran Standar Profesi atau
SOP (sebagaimana diamanatkan UU No. 29 Tahun 2004), adanya kerugian pasien, dan
adanya hubungan kausalitas antara pelanggaran dan kerugian. Dalam konteks
penyelesaian, beliau menekankan bahwa hanya kelalaian besar (Culpa Lata)
yang berpotensi dipidana, dengan Majelis Profesi terkait yang akan memberikan
rekomendasi sebelum kasus ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) menggunakan
prinsip Ultimum Remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir).

Walikota
Andi Harun juga menyoroti perubahan mendasar dalam KUHP Nasional (UU No. 1
Tahun 2023). KUHP baru mengadopsi pendekatan korektif, restoratif, dan
rehabilitatif serta menerapkan asas Liability based on fault
(pertanggungjawaban harus didasarkan pada pembuktian kesalahan). Perubahan ini
memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh tenaga kesehatan.
Beberapa
pasal krusial dalam KUHP Nasional yang wajib dipahami oleh Apoteker dan tenaga
medis terkait dengan praktik kefarmasian meliputi:
Tindak
Pidana Aborsi (Pasal 463 dan 465): Apoteker dan tenaga medis dapat dipidana
jika menyediakan atau menjual obat aborsi di luar alasan yang dibenarkan oleh
undang-undang, yaitu aborsi karena korban perkosaan atau indikasi kedaruratan
medis. Pasal ini secara eksplisit mengancam tenaga medis yang melakukan aborsi
di luar alasan yang diperbolehkan. Tindak Pidana Kelalaian (Pasal 464): Pasal
ini dapat menjerat Apoteker yang lalai dalam praktik kefarmasian (misalnya,
salah dispensing, salah dosis, atau kelalaian dalam memberikan informasi obat
yang vital) hingga mengakibatkan Luka, Luka Berat, atau Kematian pasien.
Tindak
Pidana Terkait Kerahasiaan (Pasal 443): Apoteker dan tenaga medis , sebagai
pemegang rahasia medis dan rekam kefarmasian, diwajibkan menjaga kerahasiaan
data pasien dan informasi kesehatan yang diperoleh karena jabatannya, kecuali
jika ada kewajiban undang-undang yang memaksa untuk membukanya.
Tindak
Pidana Surat Keterangan Palsu (Pasal 391): Meskipun lebih sering ditujukan pada
dokter atau bidan, pasal ini relevan bagi Apoteker terkait dokumen atau
keterangan resmi yang berkaitan dengan kondisi obat atau layanan kefarmasian
yang disengaja palsu.
Walikota
Andi Harun menutup paparannya dengan sebuah pesan filosofis yang mendalam
mengenai peran hukum dalam dunia kesehatan:
"Hukum
pidana sejatinya menjadi perisai bagi tenaga medis yang bekerja tulus, bukan
menjelma menjadi pedang yang akan mengancam setiap risiko. Keadilan akan
terwujud di antara kesalahan profesi dan komplikasi medis."
Pesan
ini menjadi penegasan bahwa hukum harus menjadi sarana untuk menjamin
perlindungan hukum yang seimbang bagi para tenaga kesehatan, sehingga mereka,
termasuk Apoteker di Samarinda, dapat bekerja dengan tenang, profesional, dan
tetap menjunjung tinggi mutu pelayanan di bawah kerangka hukum yang adil
dan berkeadilan.