Sorotan Walikota Samarinda: Membedah Malpraktik Medis dan Perlindungan Hukum Profesi Kesehatan dalam Lensa KUHP Nasional


Diupload Oleh: Administrator

Sumber: Tim Humas IAI PC Samarinda

27 Oktober 2025 , 09:01 pagi

sample image

Samarinda, iaisamarinda.org– Dunia kesehatan di Samarinda mendapat sorotan tajam dari sisi hukum dan perundang-undangan. Dalam acara Konferensi Cabang (Konfercab) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang dirangkai dengan Peringatan Ulang ke-75. Walikota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, S.H., M.Si membuka acara sekaligus sebagai narasumber.

Acara penting ini dihadiri oleh kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda dr. H. Ismed Kusasih, bersama para pengurus cabang organisasi profesi kesehatan utama di Kota Samarinda, termasuk Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) , dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Walikota memaparkan materi komprehensif mengenai Perlindungan Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Medis, termasuk Apoteker, di bawah payung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Walikota Andi Harun membuka paparannya di grand ballroom Hotel Bumi Senyiur dengan menguraikan konsep Malpraktik Medis (Malpractice/Negligence). Beliau secara lugas mengingatkan bahwa profesi kesehatan, termasuk Apoteker, hanya memiliki kewajiban upaya (inspanningsverbintenis), bukan kewajiban hasil. Hal ini diperkuat oleh adagium hukum Lord Denning: "If a doctor were to be held liable whenever he fails to cure, no one would be prepared to practice medicine, for no one can guarantee a cure." Bagi Apoteker, ini berarti pertanggungjawaban terletak pada upaya terbaik dan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) kefarmasian yang terstandar, bukan pada kesembuhan total pasien.

Unsur-unsur yang dapat menyeret Apoteker dan tenaga medis ke ranah hukum pidana Malpraktik meliputi adanya hubungan hukum (terapeutik), pelanggaran Standar Profesi atau SOP (sebagaimana diamanatkan UU No. 29 Tahun 2004), adanya kerugian pasien, dan adanya hubungan kausalitas antara pelanggaran dan kerugian. Dalam konteks penyelesaian, beliau menekankan bahwa hanya kelalaian besar (Culpa Lata) yang berpotensi dipidana, dengan Majelis Profesi terkait yang akan memberikan rekomendasi sebelum kasus ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) menggunakan prinsip Ultimum Remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir).