Sorotan Walikota Samarinda: Membedah Malpraktik Medis dan Perlindungan Hukum Profesi Kesehatan dalam Lensa KUHP Nasional
Diupload Oleh: Administrator
Sumber: Tim Humas IAI PC Samarinda
27 Oktober 2025 , 09:01 pagi
Samarinda, iaisamarinda.org– Dunia kesehatan di
Samarinda mendapat sorotan tajam dari sisi hukum dan perundang-undangan. Dalam
acara Konferensi Cabang (Konfercab) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang
dirangkai dengan Peringatan Ulang ke-75. Walikota Samarinda, Dr. H. Andi Harun,
S.H., M.Si membuka acara sekaligus sebagai narasumber.
Acara
penting ini dihadiri oleh kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda dr. H. Ismed
Kusasih, bersama para pengurus cabang organisasi profesi kesehatan utama di
Kota Samarinda, termasuk Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan
Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter
Anak Indonesia (IDAI) , dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Walikota
memaparkan materi komprehensif mengenai Perlindungan Hukum dan
Pertanggungjawaban Pidana Tenaga Medis, termasuk Apoteker, di bawah payung
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Walikota
Andi Harun membuka paparannya di grand ballroom Hotel Bumi Senyiur dengan
menguraikan konsep Malpraktik Medis (Malpractice/Negligence). Beliau
secara lugas mengingatkan bahwa profesi kesehatan, termasuk Apoteker, hanya
memiliki kewajiban upaya (inspanningsverbintenis), bukan kewajiban
hasil. Hal ini diperkuat oleh adagium hukum Lord Denning: "If a doctor
were to be held liable whenever he fails to cure, no one would be prepared to
practice medicine, for no one can guarantee a cure." Bagi Apoteker,
ini berarti pertanggungjawaban terletak pada upaya terbaik dan pelaksanaan Standard
Operating Procedure (SOP) kefarmasian yang terstandar, bukan pada
kesembuhan total pasien.
Unsur-unsur
yang dapat menyeret Apoteker dan tenaga medis ke ranah hukum pidana Malpraktik
meliputi adanya hubungan hukum (terapeutik), pelanggaran Standar Profesi atau
SOP (sebagaimana diamanatkan UU No. 29 Tahun 2004), adanya kerugian pasien, dan
adanya hubungan kausalitas antara pelanggaran dan kerugian. Dalam konteks
penyelesaian, beliau menekankan bahwa hanya kelalaian besar (Culpa Lata)
yang berpotensi dipidana, dengan Majelis Profesi terkait yang akan memberikan
rekomendasi sebelum kasus ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) menggunakan
prinsip Ultimum Remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir).
