Advokasi Tenaga kefarmasian di Apotek di Samarinda
Diupload Oleh: Administrator
Sumber: bidang humas dan bidang advokasi IAI Samarinda
03 September 2023 , 04:31 sore
Sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Timur, di Samarinda banyak tumbuh
apotek besar yang bersifat Frenchise yang terdapat di 30 provinsi tersebar di
seluruh Indonesia. Salah satu grup apotek tersebut merupakan satu pengelolaan
manajemen yang sama diantaranya apotek yang ada di Jl. Pulau Sebatik, Jl.
KS.Tubun, Jl. Slamet Riyadi dan Jl. Panjaitan.
Apotek tersebut sudah hadir sejak tahun 2019, membantu masyarakat
samarinda untuk memperoleh obat-obatan yang berkualitas dan turut meningkatkan
penyerapan tenaga kefarmasian khususnya Apoteker.
Selama berjalannya usaha Apotek, manajemen telah menetapkan beberapa kebijakan
yang telah disepakati oleh semua karyawan demi tercapainya usaha yang sehat.
Hal ini sudah sejalan dengan misi IAI PC Samarinda 2023-2027 yang ingin meningkatkan
kesejahteraan dan melindungi anggotanya dengan mempersyaratkan suatu perjanjian
kerjasama (PKS) dengan pemilik usaha yang diterbitkan oleh Notaris berbadan
hukum kuat.
Dalam suatu audit pusat yg telah dilakukan dimulai diawal tahun, terdapat
beberapa isu kesalahan pengelolaan barang, administrasi serta penjualan yang
diduga merugikan perusahaan ratusan juta rupiah. Terdapat motif yg tidak
benar dilakukan oleh tenaga kerja diapotek terindikasi melanggar PKS yang telah
disepakati. Perusahaan kemudian memberikan sanksi kepada karyawan sebagai
bentuk efek jera dan pembelajaran agar karyawan dapat menjalankan tanggung
jawab sebaik- baiknya (jujur).
Pada Hari Rabu, Ketua IAI Samarinda apt. Wisnu Cahyo Prabowo
mendapatkan informasi dari sejawat yang berkerja di salah satu cabang Apotek
mengenai permasalahan kerja yang dialaminya. Dengan cepat pengurus bersama-sama
melakukan komunikasi dengan seluruh apoteker yang ada di ke empat cabang di
Samarinda, Manajemen Apotek dan ketua PAFI Samarinda secara telfon. Keesokan
harinya pengurus mengadakan rapat secara online, dan menentukan mediasi dan
menjadwalkan pendampingan pada hari jumat.
Pada hari Jumat tanggal 1 september 2023, bertempat di ruang rapat apotek Jl.
Pulau Sebatik telah dilakukan mediasi antara tenaga kefarmasian di Apoteker
dengan Pemilik serta manajemen apotek.
IAI yang dihadiri oleh Apt. Sutarno, dan Apt. Sandra Annisa, M.Farm bersama
Pengurus PAFI Ranny Machjuli, A.Md.Farm, S.Sos dan HM. Alpian Noor, A.Md. Farm
yang juga melakukan pendampingan terhadap TTK. Pengurus IAI dalam masalah
ini mencoba mendengarkan masalah-masalah yang ada dari kedua belah pihak.
Alhamdulillah, berkat komunikasi yang baik oleh pengurus IAI Samarinda
serta kebaikan hati dari pemilik (owner) serta manajemen Apotek Samarinda.
Diharapkan owner, dan seluruh Pengelola
Apotek termasuk tenaga kefarmasian dapat melaksanakan kewajiban dan menerima
haknya sesuai hasil dari kesepakatan.
Berdasarakan SK Ikatan Apoteker Indonesia nomor :
014/kongres.iai/xxi/vi/2022 tentang penetapan kode etik apoteker indonesia, suatu
pelanggaran praktik dapat dikenakan
sanksi berupa rekomendasi penundaan izin praktik, rekomendasi penundaan surat
tanda registrasi Apoteker hingga pencabutan keanggotaan IAI. Pembelajaran
berpraktik yang profesional sangatlah penting demi membina tim kerja yang baik.
Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Kota Samarinda selalu membuka diri terhadap
permasalah kerja dan praktik profesional seorang apoteker sebagai bentuk
tanggung jawab organisasi terhadap seluruh anggotanya.